Khilaf, Nurudin Perkosa Cucunya sampai Lima Kali

Rabu, 12 Agustus 2015 - 00:31 WIB
Khilaf, Nurudin Perkosa...
Khilaf, Nurudin Perkosa Cucunya sampai Lima Kali
A A A
KAJEN - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Pekalongan. Lagi-lagi, pelakunya merupakan kakek dan korbannya merupakan cucu tirinya.

Pelaku diketahui bernama Nurudin (38), warga Dusun Jipanganwetan, Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongaan. Sedangkan korban merupakan cucu dari istri ketiganya yang dinikah siri.

Wakapolres Pekalongan Kompol Widiyantoro mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga.

"‎Korban NW yang masih berusia 12 tahun itu tidak pernah melaporkannya. Hingga neneknya yang merupakan istri tersangka menanyakan jebolnya kunci pintu kamar korban. Kemudian, korban menceritakan kejadian itu kepada neneknya, bahwa kunci kamar korban jebol karena didobrak tersangka," katanya, kepada wartawan, Selasa (12/8/2015).

Setelah mendobrak, tersangka menyetubuhi korban untuk kelima kalinya, pada 3 Agustus 2015. Setelah itu, ayah kandung korban M Muji (34), warga Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan.

"Kemudian jajaran kami berhasil menangkap pelaku. Saat ini korban masih terlihat trauma dengan kejadian itu," terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada. Sebab pelaku kejahatan bisa jadi merupakan orang dekat. "Hati-hati dan selalu awasi pergaulan anak, terutama anak perempuan. Bisa jadi pamit kemana, tapi jadinya kemana," tandasnya.

Sementara tersangka Nurudin mengaku khilaf, sehingga tega melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya. "Awalnya korban saya iming-imingi uang antara Rp30-50 ribu dan dia (korban) mau saja," ujarnya kepada petugas.

Diakuinya, dia menggagahi cucu tirinya itu sebanyak lima kali. Kebanyakan, aksi itu dilakukannya di kebon tebu belakang rumahnya.

"Kadang korban tinggal sama saya, kadang tidak. Saya biasanya melakukan itu di kebun belakang rumah, tapi pernah juga di dalam rumah. Dulu pernah ketahuan istri saya (ibu korban), tapi pas cuma pegang-pegang," terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Polisi juga masih memeriksa intensif pelaku dan korban. Nurudin terancam Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
2 jam yang lalu
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
5 jam yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
6 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
7 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
7 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved