Pengakuan Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 8 Tahun

Jum'at, 31 Juli 2015 - 21:28 WIB
Pengakuan Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 8 Tahun
Pengakuan Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 8 Tahun
A A A
WATANSOPPENG - M (25), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Andi Agista Praselia (8) diperiksa intensif oleh aparat di Polres Soppeng, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji, tersangka yang ditangkap di Makassar ini berprofesi sebagai tukang jahit.

Di hadapan polisi, Jumat (31/7/2015), tersangka mengaku mencekik dan memperkosa korban, lalu membunuh korban. Pembunuhan dilakukan di tengah area persawahan di daerah Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Lalu dia menutupi tubuh korban dengan daun kering, kain, dan kayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Polres Soppeng.

Diberitakan sebelumnya, setelah menghilang 10 hari dari rumah, Andi Agista Praselia ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan, Kamis (30/7/2015).

Jenazahnya dimakamkan di pemakaman tak jauh dari kediaman korban di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Jumat ini.

PILIHAN:
Menghilang 10 Hari, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Sawah

Isak Tangis Warnai Pemakaman Bocah 8 Tahun yang Tewas di Sawah
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4734 seconds (0.1#10.140)