Selingkuh, Anggota DPRD Malang Divonis 5 Tahun

Kamis, 30 Juli 2015 - 17:44 WIB
Selingkuh, Anggota DPRD Malang Divonis 5 Tahun
Selingkuh, Anggota DPRD Malang Divonis 5 Tahun
A A A
MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapanjeng, Malang, memvonis Anggota DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwardana dengan hukuman lima bulan penjara pada Kamis (30/7/2015).

Ketua Majelis Hakim Sri Haryani memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum, tentang adanya kebenaran materiil, dan adanya perselingkuhan yang dilakukan Lukito Eko Purwardana dengan Ice Tresnawati.

"Memutuskan terdakwa Lukito Eko Purwardana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan penjara," ujar Sri Haryani, membacakan amar putusannya.

Putusan ini lebih sedikit satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara.

Hal- hal yang menjadi pertimbangan majelis adanya beberapa bukti seperti print out menginap di hotel, serta alat bukti lain, yang didukung keterangan saksi di persidangan.

Namun, Lukito menolak mengakui perbuatannya dan tetap menyangkal meski pasangan selingkuhnya mengakui semua perbuatannya, dengan Lukito.

Atas tindakannya majelis hakim menyatakan, Lukito terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 KUHP ayat 1 huruf a.

Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan selama satu pekan kepada Sekretaris. Komis B DPRD ini untuk menyusun memori banding. "Jika dalam tempo. 7 hari saudara belum memasukan memori banding, maka saudara terdakwa dianggap menerima putusan ini," kata Sri Haryani mengingatkan.

Karena hanya dipidana dengan kurungan penjara badan selama 5 bulan, sehingga Lukito mengklaim masih bisa menjalankan aktifitas sebagai anggota dewan, sambil menunggu putusan banding.

Kasus afir ini terjalin sejak tahun 2012 hingga Oktober 2014. Pengakuan Ice, sebagaimana dikutip jaksa, Juni Ratnasari, selama rentang waktu hampir tiga tahun ini, Lukito dan Ice sering memanfaatkan kesempatan untuk berhubungan layaknya pasangan suami isteri sah.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8443 seconds (0.1#10.140)