Orangtua Angeline Puas Praperadilan Margareta Ditolak Pengadilan
A
A
A
DENPASAR - Rosidik dan Hamidan kedua orangtua Angeline puas dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menolak pengajuan praperadilan Margriet Christina Megawe (Margareta), Rabu (29/7/2015).
Rosidik ayah kandung Angeline menjelaskan, sudah puas dengan hasil keputusan praperadilan yang menolak permohonan Margareta.
"Kami puas dengan keputusan hakim tadi, karena praperadilanya telah ditolak. Hal itu sudah sesuai dengan harapan kami," jelasnya.
Dia mengucapkan syukur dan sudah merasa lega dengan keputusan hakim bahwa praperadilan itu telah ditolak.
Rosidik saat di Pengadilan Negeri Denpasar tidak didampingi oleh Hamidah ibu kandung Angline.
"Hamidah dia sudah tahu kalau praperadilannya ditolak. Dan dia juga mengatakan hal yang sama, bersyukur dan cukup puas dengan keputusan hakim. Sekarang ini kami sudah lega karena dia (Margaret) masih jadi tersangka," timpalnya
Rosidik juga menerangkan, bahwa ibu Margareta sudah pantas menjadi tersangka pembunuhan Angeline.
Rosidik ayah kandung Angeline menjelaskan, sudah puas dengan hasil keputusan praperadilan yang menolak permohonan Margareta.
"Kami puas dengan keputusan hakim tadi, karena praperadilanya telah ditolak. Hal itu sudah sesuai dengan harapan kami," jelasnya.
Dia mengucapkan syukur dan sudah merasa lega dengan keputusan hakim bahwa praperadilan itu telah ditolak.
Rosidik saat di Pengadilan Negeri Denpasar tidak didampingi oleh Hamidah ibu kandung Angline.
"Hamidah dia sudah tahu kalau praperadilannya ditolak. Dan dia juga mengatakan hal yang sama, bersyukur dan cukup puas dengan keputusan hakim. Sekarang ini kami sudah lega karena dia (Margaret) masih jadi tersangka," timpalnya
Rosidik juga menerangkan, bahwa ibu Margareta sudah pantas menjadi tersangka pembunuhan Angeline.
(sms)