Direhabilitasi, Aktor Revaldo Tetap Dapat Hukuman Pidana

Minggu, 15 Januari 2023 - 00:20 WIB
loading...
Direhabilitasi, Aktor...
Aktor Revaldo Fifaldi dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan Narkoba di Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Kendati demikian, polisi memastikan bahwa hukuman pidana pemeran Bos Geng Naga Hitam dalam serial Serigala Terakhir itu, tetap diberikan.

Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo

"Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak, proses jalan terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Trunoyudo, hukuman pidana akan dilakukan seiring dengan program rehabilitasi yang dijalani Revaldo.

"Ini proses pidana tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," tandasnya.

Trunoyudo menjelaskan, rehabilitasi yang dijatuhkan kepada Revaldo merupakan permintaan dari Tim Asesemen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkoba. Sebab, Revaldo sebelumnya telah dua kali tersandung kasus yang sama dengan dijatuhkan sanksi pidana.

Sementara, pada kasus yang ketiga kalinya ini TAT mengusulkan untuk adanya sanksi rehabilitasi terhadap sang aktor tersebut.

Baca juga: Hattrick! Aktor Revaldo Tiga Kali Ditangkap Gara-gara Narkoba

"Tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) setelah dipelajari secara baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi," katanya.

Revaldo disangkakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Rekomendasi
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved