Direhabilitasi, Aktor Revaldo Tetap Dapat Hukuman Pidana
Minggu, 15 Januari 2023 - 00:20 WIB
loading...
Aktor Revaldo Fifaldi dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan Narkoba di Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Kendati demikian, polisi memastikan bahwa hukuman pidana pemeran Bos Geng Naga Hitam dalam serial Serigala Terakhir itu, tetap diberikan.
Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
"Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak, proses jalan terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Trunoyudo, hukuman pidana akan dilakukan seiring dengan program rehabilitasi yang dijalani Revaldo.
"Ini proses pidana tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," tandasnya.
Trunoyudo menjelaskan, rehabilitasi yang dijatuhkan kepada Revaldo merupakan permintaan dari Tim Asesemen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkoba. Sebab, Revaldo sebelumnya telah dua kali tersandung kasus yang sama dengan dijatuhkan sanksi pidana.
Kendati demikian, polisi memastikan bahwa hukuman pidana pemeran Bos Geng Naga Hitam dalam serial Serigala Terakhir itu, tetap diberikan.
Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
"Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak, proses jalan terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Trunoyudo, hukuman pidana akan dilakukan seiring dengan program rehabilitasi yang dijalani Revaldo.
"Ini proses pidana tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," tandasnya.
Trunoyudo menjelaskan, rehabilitasi yang dijatuhkan kepada Revaldo merupakan permintaan dari Tim Asesemen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkoba. Sebab, Revaldo sebelumnya telah dua kali tersandung kasus yang sama dengan dijatuhkan sanksi pidana.
Lihat Juga :