Mediasi Kasus Robot Trading Net89, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Dihadirkan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:16 WIB
loading...
Perwakilan korban dugaan penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus perusahaan tersebut.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan korban dugaan penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus perusahaan yang lebih dikenal sebagai penyelenggara robot trading Net89. Pertemuan ini untuk membahas penyelesaian secara restorative justice.
Para Korban diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukumnya ini bertemu di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Mereka memenuhi undangan dari pengacara Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar (kuasa hukum dari Lauw Sian Hie Samuel) yang merupakan salah seorang pengurus PT SMI. Dia menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana yang telah didepositkan oleh korban kepada PT SMI senilai 50% saja.
Usulan dari pengacara senior tersebut ditolak mentah-mentah oleh sebagian dari kuasa hukum korban yang hadir pada kesempatan tersebut. Baca: Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka
Korban menganggap skema restorative justice tersebut tidak adil dan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.
Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain, Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban NET 89 mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak keberatan apabila PT SMI hanya mampu membayar separuh dari apa yang mereka sudah terima dan nikmati selama ini.
Para Korban diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukumnya ini bertemu di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Mereka memenuhi undangan dari pengacara Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar (kuasa hukum dari Lauw Sian Hie Samuel) yang merupakan salah seorang pengurus PT SMI. Dia menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana yang telah didepositkan oleh korban kepada PT SMI senilai 50% saja.
Usulan dari pengacara senior tersebut ditolak mentah-mentah oleh sebagian dari kuasa hukum korban yang hadir pada kesempatan tersebut. Baca: Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka
Korban menganggap skema restorative justice tersebut tidak adil dan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.
Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain, Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban NET 89 mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak keberatan apabila PT SMI hanya mampu membayar separuh dari apa yang mereka sudah terima dan nikmati selama ini.
Lihat Juga :