Tersangkut Jaringan Internasional Pengedar Sabu 43.6 Kg, 4 Pria Terancam Hukuman Mati
Jum'at, 13 Januari 2023 - 20:16 WIB
loading...
Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tersangkut jaringan internasional pengedar 43.6 kilogram (kg) terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. Foto ilustrsi
A
A
A
MAKASSAR - Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tersangkut jaringan internasional pengedar 43.6 kilogram (kg) terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. Keempat tersangka masing-masing berinisial FN, SA, RC dan RA.
Keempat tersangka merupakan hasil pengungakan 43.6 kilogram yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.Selain sabu, polisi juga mengamankan 11.000 lebih butir pil ekstasi dan uang tunai Rp130 juta serta satu pucuk pistol jenis softgun dari salah satu tersangka. Baca juga: Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukumnya Tetap Ditegakkan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana mengatakan, para pelaku diketahui jaringan international dengan barang bukti hendak diedarkan di Pulau Jawa dan Sulawesi.
"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis (12/1/2023).
Dia mengatakan, undang-undang (UU) tersebut terkait narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Keempat tersangka merupakan hasil pengungakan 43.6 kilogram yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.Selain sabu, polisi juga mengamankan 11.000 lebih butir pil ekstasi dan uang tunai Rp130 juta serta satu pucuk pistol jenis softgun dari salah satu tersangka. Baca juga: Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukumnya Tetap Ditegakkan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana mengatakan, para pelaku diketahui jaringan international dengan barang bukti hendak diedarkan di Pulau Jawa dan Sulawesi.
"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis (12/1/2023).
Dia mengatakan, undang-undang (UU) tersebut terkait narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
Lihat Juga :