Tersangkut Jaringan Internasional Pengedar Sabu 43.6 Kg, 4 Pria Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 13 Januari 2023 - 20:16 WIB
loading...
Tersangkut Jaringan Internasional Pengedar Sabu 43.6 Kg, 4 Pria Terancam Hukuman Mati
Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tersangkut jaringan internasional pengedar 43.6 kilogram (kg) terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. Foto ilustrsi
A A A
MAKASSAR - Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tersangkut jaringan internasional pengedar 43.6 kilogram (kg) terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. Keempat tersangka masing-masing berinisial FN, SA, RC dan RA.

Keempat tersangka merupakan hasil pengungakan 43.6 kilogram yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.Selain sabu, polisi juga mengamankan 11.000 lebih butir pil ekstasi dan uang tunai Rp130 juta serta satu pucuk pistol jenis softgun dari salah satu tersangka.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana mengatakan, para pelaku diketahui jaringan international dengan barang bukti hendak diedarkan di Pulau Jawa dan Sulawesi.

"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan, undang-undang (UU) tersebut terkait narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Namun, kata dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim. Para tersangka yang menjadi kurir ini, sambungnya memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta.

Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi di antaranya Palu dan Kendari.

Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar Palu dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA.

Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut. Saat ini, Polda Sulsel masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3345 seconds (0.1#10.140)