4 Pelempar Bom Molotov ke Asrama Mahasiswa di Makassar Dibekuk Polisi, 1 DPO Masih Diburu

Jum'at, 13 Januari 2023 - 18:31 WIB
loading...
4 Pelempar Bom Molotov ke Asrama Mahasiswa di Makassar Dibekuk Polisi, 1 DPO Masih Diburu
Tim Reskrim Polrestabes Makassar menangkap empat pelaku yang melempar bom molotov ke asrama mahasiswa di Jalan Toddopuli Enam, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023) lalu. Foto Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Tim Reskrim Polrestabes Makassar menangkap empat pelaku yang melempar bom molotov ke asrama mahasiswa di Jalan Toddopuli Enam, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023) lalu. Keempat pelaku masih berstatus mahasiswa.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan, keempat pelaku ditangkap setelaj dilakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan. Para pelaku ditangkap polisi di wilayah Kota Makassar.



Kompol Jufri Natsir mengungkapkan, aksi yang dilakukan para pelaku ini adalah salah sasaran karena musuh atau orang yang dicari oleh mahasiswa itu tidak berada di lokasi."Sampai saat ini kami sudah mengamankan empat orang pelaku dan satu orang DPO sehubungan dengan terjadinya bom molotov tersebut," katanya, Jumat (13/1/2023).

Dia mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada korban pelapor dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga motif terjadinya bom molotov tersebut karena balas dendam.

"Saat kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP terkait dengan terjadinya bom molotov tersebut bahwa sebelumnya terjadi cekcok antara mahasiswa di lokasi, sehingga para mahasiswa yang melakukan pengeboman di salah satu asrama mahasiswa melakukan balas dendam," ungkapnya.

Namun, kata dia, saat melakukan balas dendam dengan menggunakan bom molotov ternyata yang dia bom salah sasaran. Akibatnya, salah seorang mahasiswi berinisail FI yang ada di asrama itu terluka dan melapor ke polisi hingga empat pelaku ditangkap.

"Barang bukti yang kami sita yaitu satu botol bensin atau pertamax, dua unit motor, kemudian satu buah tas dan satu buah handphone milik tersangka yang ada di TKP," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, aksi penyerangan dan pelemparan bom molotov terjadi di sebuah asrama mahasiswa di Jalan Toddopuli Enam Makassar Selasa (10/1/2023) dini hari. Akibat penyerangan itu beberapa fasilitas di asrama rusak dan seorang perempuan terkena pecahan beling dari kaca jendela.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)