Tak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Jabar Terapkan Denda Rp150 Ribu

Senin, 13 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Jabar Terapkan Denda Rp150 Ribu
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, akan menerapkan sanksi denda bagi warga yah tidak mengenakan masker di tempat umum. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 hingga Rp150.0000 bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan sanksi denda diterapkan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus merespons laporan terkait mulai menurunnya kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker. (Baca juga: Bertambah 1.282 Kasus, Total 76.981 Orang Positif COVID-19)

"Kami akan lakukan pendisiplinan karena edukasi sudah dilakukan, teguran sudah dilakurat, sudah masuk sesuai komitmen kita. Tahap ketiga, yaitu pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang gak pakai masker di tempat umum," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang juga digelar secara virtual dari Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020). (Baca juga: Artis Cantik FTV 'HH' Ditangkap di Kamar Hotel Bareng Pria Tajir)

Gubernur Jabar itu menekankan, denda hanya dikenakan bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum. Meski begitu, ada sejumlah pengecualian, seperti saat orang berpidato, berolahraga yang memacu kerja jantung seperti bersepeda dan lari, dan makan di ruang-ruang publik. "Di luar itu, akan ada denda," tegasnya lagi.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, sanksi denda tersebut rencananya akan diterapkan mulai 27 Juli 2020 mendatang. Selama 14 hari ke depan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada seluruh instansi di Jabar untuk menyiapkan diri menerima aturan baru tersebut. "Selama 14 hari kami akan finalsasi sosiasliasi kepada masyarakat. Mudah-mudahan gak banyak yang kena denda," imbuhnya.

Diakui Kang Emil, pihaknya sebenarnya menilai denda tersebut tak perlu diterapkan. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, kesadaran masyarakat mengenakan denda di ruang-ruang publik kini mulai menurun. Oleh karena itu, setelah melaksanakan edukasi dan teguran, pihaknya terpaksa menerapkan sanksi tersebut.

"Tujuan kami mah tidak perlu ada denda, asal disiplin. Tapi karena laporan dari Pak Kapolda orang sudah banyak cuek ga pake masker di tempat umum, maka opsi setelah edukasi dan teguran, denda akan dilakukan. Kalau enggak bisa bayar adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati," bebernya.

Kang Emil menambahkan, peraturan gubernur (pergub) menjadi landasan penerapan sanksi tersebut. Dana yang terkumpul dari penerapan sanksi tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas negara. Penegakan aturan tersbut, kata dia, akan dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, dan Polri. "Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberikan kewenangan oleh peraturan untuk semua tindakan yang diperlukan dalam menjaga epidemiologi," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)