Buang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas, Sopir Truk Didenda Rp5 Juta

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:23 WIB
loading...
Buang Tinja Sembarangan...
DLH DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap sopir truk yang membuang tinja sembarangan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Sopir truk disanksi denda paksa sebesar Rp5 juta. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta kepada sopir truk tinja yang kedapatan membuang limbah di selokan Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat. Diketahui mobil truk tinja B 9458 SO viral usai dipergoki warganet dan diposting ke media sosial saat hendak membuang limbah pada Senin 9 Januari 2023.

"DLH Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang PPH dan PPNS melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D. Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta," kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI JakartaYogiIkhwan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Yogi menjelaskan, Dinas LH melalui Bidang PPH gerak cepat memburu truk tinja dan berhasil menemukannya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Baca juga: Viral Truk Tinja Terciduk Buang Limbah di Jalan Dukuh Atas Jakpus

"Bidang PPH berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait truk tinja tersebut. Kemudian setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," tuturnya.



Sebelumnya, video pemergokan diunggah laman Instagram @jakarta.terkini tampak seorang warganet yang memergoki mengejar truk tinja sambil memvideokan truk beserta kernet dan viral.

"Mobil buang tinja di jalan nih mobilnya buang tinja di jalan alasannya kepenuhan dipergoki langsung kabur," ucap seorang warganet di dalam video. Baca juga: Ini Alasan Sopir Sedot WC Buang Tinja Sembarangan di Matraman
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Viral Lagu “MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved