140 Izin Pertambangan di Sumsel Dicabut

Selasa, 21 April 2015 - 01:02 WIB
140 Izin Pertambangan di Sumsel Dicabut
140 Izin Pertambangan di Sumsel Dicabut
A A A
PALEMBANG - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri menyatakan sebanyak 140 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut tahun ini.

Pernyataan ini disampaikan Robert saat kuliah umum Regulasi Pemerintah dalam Pengelolaan Batubara dan CBM di aula Fakultas Teknik, Universitas Sriwijaya (Unsri), Kampus Palembang, Senin (20/4/2015)

Dia menyebutkan, 49% cadangan batubara Indonesia ada di Sumsel. Hampir semua wilayah berpotensi untuk penambangan batubara, kecuali Palembang, Pagaralam, dan Lubuk Linggau.

Namun, produksinya tidak lebih 10% dari total produksi nasional 387 juta ton batubara per tahun.

Adapun, masalah izin, ada 213 perusahaan tambang yang tercatat memiliki IUP. Jumlah ini dinilai menurun dibandingkan data tahun lalu sebanyak 353 IUP.

“Ada sekitar 20% atau 140 izin perusahaan sudah dicabut,” ujar Robert di hadapan ratusan mahasiswa Teknik Geologi, Pertambangan, dan FKIP Biologi tersebut.

Dia menjelaskan, IUP merupakan izin usaha bagi perusahaan tambang yang dimulai dari eksplorasi sampai penjualannya. Izin ini dikeluarkan pemerintah melalui Menteri ESDM.

Adapun persentase wewenang pemerintah daerah sebanyak 80% yang dibagi lagi beberapa persen untuk pemerintah kabupaten/kota bersangkutan.

Regulasi yang digunakan sebelumnya yakni UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Namun karena dianggap tidak mengakomodasi kepentingan rakyat, maka digunakan aturan baru, yakni UU No 23 Tahun 2013.

Meski demikian, dia berpendapat, aturan penjualan untuk pembangkit tenaga listrik masih belum tuntas dan butuh ditegaskan kembali. "Pertambangan untuk gas metan batubara (CBM) dimulai oleh PT Medco."
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2835 seconds (0.1#10.140)