Besok, Polisi Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan Barang Buktinya ke Kejati DKI

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Besok, Polisi Serahkan...
Kepolisian akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, besok.Foto/Antara/Dok
A A A
JAKARTA - Kepolisian akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, besok. Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu .

"Iya benar, Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta besok," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).

Menurut Zulpan, selain penyerahan Irjen Teddy Minahasa, polisi juga bakal menyerahkan tersangka lainnya yang masih dalam kasus peredaran narkoba. Rencananya penyerahan bakal dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menuturkan, tersangka dan barang bukti akan disampaikan besok. "Kalau jadi Rabu tahap duanya yakni, penyerahan tersangka berikut barang buktinya," ujar Ade.

Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022. Baca: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kg diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35/2009.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved