Kejari Jakpus Tahan 3 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Sabtu, 07 Januari 2023 - 22:02 WIB
loading...
Kejari Jakpus Tahan...
Kejari Jakpus menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor PT Pertamina. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor PT Pertamina. Ketiganya disangkakan merugikan uang negara hingga Rp5,8 miliar.

"Penahanan terhadap ketiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Beni Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Kejagung Langsung Menahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo

Ketiga tersangka ditahan di tiga tempat berbeda selama 20 hari ke depan sejak 6 Januari 2023. Ketiga tersangka, yakni BIS, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kemudian, APS ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Serta NR, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Beni menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan ketiganya membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp5,8 miliar.

Ketiganya diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Rekomendasi
The Wall Street Journal...
The Wall Street Journal Ungkap Kemampuan Rudal Iran Lebih Unggul Dibandingkan Pertahanan Udara AS
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Panduan Belanja dan...
Panduan Belanja dan Oleh-oleh Korea Selatan untuk Traveler Indonesia
Berita Terkini
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved