3 Polisi Gadungan dan 2 Penadah Motor Curian Ditangkap Jajaran Polsek Tambora

Kamis, 05 Januari 2023 - 21:04 WIB
loading...
3 Polisi Gadungan dan...
Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap tiga polsii gadungan dan dua penadah motor hasil curian mereka. Kini mereka tengah mendekam di sel. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tiga polisi gadungan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora . Pasalnya, mereka tepergok melakukan pemerasan dengan menuduh korban telah melanggar lalu lintas.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, selain menangkap tiga polisi gadungan, pihaknya juga menangkap dua orang penadah. Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ditangkap di Duren Sawit

Adapun ketiga pelaku polisi gadungan yakni FF (22), DDW (22), dan DKP (20). Sementara dua penadahan yang ikut diringkus yakni HE (34) dan MAN (24).

"Kelima pelaku itu ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat," kata Putra kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Putra menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan mengenakan kaus bertuliskan 'Bareskrim Reserse' dan lencana kewenangan Reserse Polri. Mereka menyasar pengendara motor yang tengah melintas, lalu menuduhnya melanggar aturan lalu lintas.

"Para pelaku mengincar pengendara yang tidak memakai helm atau pengendara yang kepergok menyalahi aturan lalu lintas," ujarnya.

Selanjutnya, para pelaku tersebut menyuruh korbannya untuk ikut ke kantor polisi. Namun, alih-alih diajak ke kantor polisi, korban malah ditinggal di pinggir jalan.



"Tak hanya itu, sepeda motor Honda dan Handphone milik korban dibawa oleh para pelaku," bebernya.

Menurut Putra, komplotan polisi gadungan ini sudah beraksi sebanyak tujuh kali. Seperti di kawasan Tambora, Tamansari, dan Gambir.

"(Motor curian) dibuang ke daerah Bogor. Dilempar ke sana (penadah)," pungkasnya. Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Bermodal Pistol Mainan Digelandang ke Tahanan

Kekinian, polisi telah mengamankan sebanyak dua unit motor milik korban. Sementara lima motor korban lainnya, masih dalam pengejaran petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Aksi Formula E Berlanjut...
Aksi Formula E Berlanjut ke Sanya, Saksikan Live di VISION+
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Berita Terkini
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved