Pelajar SMP di Lebong Cabuli Bocah 6 Tahun di Samping Kandang Kambing
loading...
A
A
A
REJANG LEBONG - Pelajar SMP diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Bengkulu. Remaja tersebut diamankan karena mencabuli bocah 6 tahun.
Aksi tersebut dilakukan di samping kandang kambing, di daerah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama, dengan hari atau waktu yang berbeda.
Pencabulan bocah 6 tahun tersebut terjadi ketika korban dan rekannya sedang bermain di pondok di daerah Kabupaten Lebong.
Lalu, terduga pelaku anak memanggil korban dan mengajak ke samping kandang kambing dan meminta menurunkan celana korban. Kemudian, terduga pelaku anak berusia 13 tahun itu mencabuli korban dengan menggunakan jari yang dimasukkan ke alat kelamin bocah 6 tahun.
Perbuatan asusila ini diketahui setelah rekan korban menceritakan kepada ibu korban. Usai mendapatkan cerita itu, ibu bocah 6 tahun ini menanyakan kejadian yang diceritakan rekannya.
Di mana ketika menanyakan kejadian tersebut korban langsung menangis. Ayah dan ibu korban pun membawa anaknya ke bagian poli kandungan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Lebong, untuk mengecek kebenaran kejadian yang dialami anaknya tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan dokter, diperoleh hasil jika terdapat luka robek di bagian selaput darah korban. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.
Baca: Ditanya Soal Ancaman Mundur Wakilnya, Bupati Blitar: Sudah Guyon Santai.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan, terduga pelaku anak sudah diamankan.
"Dugaan pencabulan ini dilakukan terduga pelaku anak sebanyak dua kali, di tempat sama di hari atau waktu yang berbeda. Terduga pelaku anak sudah kita amankan," kata Alex, Kamis (5/1/2023).
Aksi tersebut dilakukan di samping kandang kambing, di daerah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama, dengan hari atau waktu yang berbeda.
Pencabulan bocah 6 tahun tersebut terjadi ketika korban dan rekannya sedang bermain di pondok di daerah Kabupaten Lebong.
Lalu, terduga pelaku anak memanggil korban dan mengajak ke samping kandang kambing dan meminta menurunkan celana korban. Kemudian, terduga pelaku anak berusia 13 tahun itu mencabuli korban dengan menggunakan jari yang dimasukkan ke alat kelamin bocah 6 tahun.
Perbuatan asusila ini diketahui setelah rekan korban menceritakan kepada ibu korban. Usai mendapatkan cerita itu, ibu bocah 6 tahun ini menanyakan kejadian yang diceritakan rekannya.
Di mana ketika menanyakan kejadian tersebut korban langsung menangis. Ayah dan ibu korban pun membawa anaknya ke bagian poli kandungan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Lebong, untuk mengecek kebenaran kejadian yang dialami anaknya tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan dokter, diperoleh hasil jika terdapat luka robek di bagian selaput darah korban. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.
Baca: Ditanya Soal Ancaman Mundur Wakilnya, Bupati Blitar: Sudah Guyon Santai.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan, terduga pelaku anak sudah diamankan.
"Dugaan pencabulan ini dilakukan terduga pelaku anak sebanyak dua kali, di tempat sama di hari atau waktu yang berbeda. Terduga pelaku anak sudah kita amankan," kata Alex, Kamis (5/1/2023).
(nag)