1.275 Botol Miras Oplosan Disita dari Industri Rumahan

Kamis, 19 Maret 2015 - 16:00 WIB
1.275 Botol Miras Oplosan Disita dari Industri Rumahan
1.275 Botol Miras Oplosan Disita dari Industri Rumahan
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar menyita 1.275 botol miras racikan dari industri rumahan minuman keras (miras) oplosan di Pandan Lor, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam (18/3/2015) tersebut Polisi juga membekuk pemilik home industri SR alias NKR (40).

Selain itu disita, alat-alat serta bahan-bahan racikan miras itun juga turun diamankan petugas.

Kasubag Humas Polres Karanganyar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Andy Ilyas mengatakan, terbongkarnya industri rumahan ini hasil penyelidikan dari pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah cukup bukti, polisipun langsung melakukan penggrebekan. Saat dilakukan penggrebekan, NKR tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.

"NKR ini mendapatkan botol miras merek terkenal dari para pemulung. Selanjutnya, botol-botol yang dikumpulkan dari para pemulung tersebut, dibersihkan. Setelah dibersihkan botol-botol itu di diisi miras yang telah diraciknya," papar Suryo dalam jumpa pers di Mapolres, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2015).

Menurut Suryo, setelah botol-botol tersebut telah diisi miras racikan, selanjutnya, botol tersebut ditutup menggunakan segel yang juga telah dipalsukan.

Sehingga sepintas botol jenis Black Label, Double Black, Red Label, Cointreau, Martell, Tequila Reposado, Jack Daniels, Chivas Regal, tampak asli.

"Pelaku membuat miras oplosan ini dari alkohol, sprite, serta pewarna. Bahkan pelaku pun tak jarang mencampurinya dengan zat kimia. Bahan-bahan itu ditaruh di ember dan dimasukan ke botol. Kemudian ditutup pakai karet dan tutup botol dan dibungkus," jelasnya.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Andy IIyas mengatakan dari racikan tersebut, miras itu dijual ke pasaran perbotolnya Rp60.000 sampai Rp90.000.

"Dari keterangan tersangka, dia mampu meraup 80% dari keuntungan miras. Kita masih mengembangkan kemana tersangka ini menjualnya selain di Karangpandan," ujar Andy IIlyas.

Tak hanya menggerebek home industri miras di Karangpandan, polisi ungkap Andy Ilyas, juga menangkap penjual miras di daerah Palur, Jaten, Karanganyar. Selain mengamankan miras, polisi juga mengamankan Martini penjual miras.

Untuk pemilik home industri pembuat miras racikan, polisi menjerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomer 18 tahun 2012 dan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,e dan f UU RI Nomer 8 tahun 1999 dengan hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk Martini penjual miras, hanya dikenakan tindak pidana ringan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3926 seconds (0.1#10.140)