Jual Rokok Tanpa Merek, Pengusaha Rokok Dibekuk

Selasa, 17 Maret 2015 - 15:43 WIB
Jual Rokok Tanpa Merek, Pengusaha Rokok Dibekuk
Jual Rokok Tanpa Merek, Pengusaha Rokok Dibekuk
A A A
SURABAYA - Seorang warga Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial HRM (40) meringkuk di balik jeruji besi, lantaran memproduksi rokok bodong tanpa disertai gambar peringtan kesehatan, serta tidak mencantumkan nama perusahaan tersebut.

Sekilas, kemasan rokok yang diproduksi HRM mirip dengan rokok merek terkenal. "Pelaku merupakan pemilik Pabrik Rokok CGM. Dia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono, Selasa (17/3/2015).

Ditambahkan dia, pabrik tersebut telah memproduksi dan memperdagangkan barang berupa rokok dengan tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan dan nama perusahan.

Kegiatan tersangka diduga melanggar Pasal 199 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam dengan kurungan lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Selain mengamankan HRM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 18 dus rokok yang berisi 650 pak rokok, dan 400 pak rokok. Kemudian 1.800 pak rokok kretek, dan satu lembar surat jalan tertanggal 16 Februari 2015.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah TA warga Candi, Sidoarjo. Kemudian EN, warga Tulangan, dan HB warga Surabaya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5753 seconds (0.1#10.140)