Pemkot Tangerang Batasi Acara Malam Tahun Baru hingga Jam 12 Malam

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:30 WIB
loading...
Pemkot Tangerang Batasi...
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang tidak akan melarang warganya untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Meski demikian, warga wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru .

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu (21/12/2022).

Arief mengatakan, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

Selain itu Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan Tahun Baru terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief. Baca: Ingin Rayakan Natal dan Tahun Baru di Tangerang? Ini Syaratnya

Namun begitu, Arief mengaku, Pemkot Tangerang pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

Dia menyebutkan, beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang untuk berkumpul dalam perayaan Tahun Baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved