Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji, 6 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Maret 2015 - 04:05 WIB
Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji, 6 Orang Jadi Tersangka
Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji, 6 Orang Jadi Tersangka
A A A
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumut menggerebek gudang pengoplos gas elpiji di Perumahan Griya Marelan Permai, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara. Dari Penggerebekan tersebut petugas menetapkan enam tersangka termasuk pemilik gudang.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar, keenam tersangka tersebut berinisial Yb yang merupakan pemilik gudang serta Bt, At, Ks, Ep, Ys yang merupakan pekerja serta sopir pengoplos gas bersubsidi tersebut.

“Barang bukti yang berhasil disita 321 tabung gas isi 3 kilogam, 80 tabung isi 12 kilogram dan 11 tabung berisi 50 kilogram serta peralatan untuk memindahakan gas ke ukuran yang lebih besar, “ kata Ahmad Haydar, Kamis (12/3/2015).

Penggerebekan gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji ini, kata dia, terungkap atas informasi masyarakat setempat.

“Saat ditangkap para tersangka sedang melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan tabung gas berukuran 50 kilogram, “ timpalnya.

Ahmad Haydar mengatakan, saat digerebek petugas para pelaku tidak melawan dan langsung menyerahkan diri. Sehingga barang bukti dan para tersangka dengan mudah diboyong ke Mapolda Sumut.

“Ke enam tersangka hingga saat ini masih dalam pemeriksaan Polda Sumut. Aksi para tersangka diduga sebagai salah satu pemicu langkanya tabung gas 3 kilogram di masyarakat, “ tandas Haydar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5445 seconds (0.1#10.140)