Pembunuh Wanita Dalam Karung di Bogor Ternyata Guru Mengaji Anak Korban Asal Indramayu

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:07 WIB
loading...
Pembunuh Wanita Dalam...
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dalam karung di wilayah Gunung Putri, diperlihatkan kepada media di Polres Bogor, Rabu (21/12/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dalam karung di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ternyata guru mengaji dari anak korban. Tersangka berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

"Korban adalah selingkuhan dari tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Bogor karena Uang, Begini Kronologinya

Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sekitar dua tahun. Korban dan tersangka juga sama-sama bekerja sebagai driver pengantar makanan online.

Motif tersangka melakukan pembunuhan itu karena ingin menguasai harta korban. Pembunuhan terjadi pada Rabu 14 Desember 2022.



Kala itu, pelaku berinisial AS (29) hendak pulang ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tetapi tidak memiliki uang.

Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Karung di Bogor Ternyata Warga Depok

"Ketika tersangka akan kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu tidak memiliki uang, terlintas di dalam pikiran tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban," jelas Imam.

Selanjutnya, tersangka memancing korban untuk datang ke kontrakannya. Pembunuhan kemudian terjadi di rumah kontrakan tersangka.

"Kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban. Pada saat korban sudah meninggal, lalu tersangka membawa korban mencari tempat pembuangan mayat tersebut, dan di wilayah Gunung Putri mayat korban dibuanb oleh tersangka," jelasnya.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di pinggir kali dalam karung pada 16 Desember 2022. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 20 Desember 2022.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Bogor. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekeraan sebagaimana diatur Pasal 338, 340 dan 365 Ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Kapolres.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Berita Terkini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Infografis
Ortu dan Guru Wajib...
Ortu dan Guru Wajib Dampingi Anak/Murid di Internet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved