Penjualan Hewan Kurban Hanya Diperbolehkan di Zona Hijau dan Biru

Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:01 WIB
loading...
Penjualan Hewan Kurban Hanya Diperbolehkan di Zona Hijau dan Biru
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Jafar Ismail. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat , Jafar Ismail menyatakan, penjualan hewan kurban di lapangan hanya bisa dilakukan di daerah berstatus zona hijau dan biru untuk menekan potensi penularan COVID-19.

Selain itu, penjualan hewan kurban di lapangan di daerah berstatus zona hijau dan biru tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Tidak hanya itu, pengunjung pun dibatasi dan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Sedangkan untuk daerah zona kuning, merah, dan hitam tidak diperbolehkan menjual hewan kurban di lapangan," kata Jafar, Sabtu (11/7/2020).

"Kalau daerah merah, hitam, dan kuning, itu tidak dimungkinkan (adanya penjualan hewan kurban di lapangan). Maka, penjualan hewan harus hanya di tempat penjualan hewan," sambung Jafar menegaskan. ( )

Lebih lanjut Jafar mengatakan, pihaknya intens mengawasi hewan kurban di tempat penjualan hewan. DKPP Jabar, kata Jafar, sudah melaksanakan vaksinasi antraks dan menyiapkan sekitar 27.000 vaksin antraks.

"Kami juga melaksanakan pengawasan jalur masuk hewan dari luar provinsi di daerah Cirebon, Banjar, dan Kabupaten Bogor. Kami memperketat kedatangan asal hewan kurban dari luar provinsi Jabar," katanya.

Menurut Jafar, DKPP Jabar akan melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul Adha. Selain itu, pihaknya pun memberikan informasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) soal tata cara penyembelihan hewan di tengah pandemi. "Untuk hewan kurban yang layak untuk dikurbankan nanti akan diberikan kalung telah lulus dari pemeriksaan," imbuhnya.

Jafar juga mengatakan, pihaknya menerjunkan 735 petugas dan 40 dokter hewan untuk melaksanakan pengawasan hewan kurban. Kemudian, DKPP Jabar pun akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya pengawasan tersebut."Hewan kurban harus mempunyai kriteria ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," tandasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)