Bobol Toko Olahraga dan Gasak Uang Rp90 Juta, Pemuda di Makassar Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:02 WIB
loading...
Bobol Toko Olahraga dan Gasak Uang Rp90 Juta, Pemuda di Makassar Dibekuk Polisi
Seorang pelaku pembobolan dan pencurian uang sebesar Rp90 juta di salah satu toko olahraga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Foto ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seorang pelaku pembobolan dan pencurian uang sebesar Rp90 juta di toko olahraga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Aksinya yang sempat terekam CCTV membantu polisi mengidentifikasi pelaku hingga memudahkan penangkapannya.

Dalam rekaman video CCTV, terlihat pelaku membobol dengan merusak pintu ruko di salah satu toko olahraga di Jalan Andalas, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (17/12/2022) dini hari lalu.



Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku yang diketahui bernama Suhardi (33) langsung menyatroni sejumlah ruangan dan mengambil uang sebesar Rp90 juta dan langsung kabur mengendarai sepeda motornya.

Pasca peristiwa tersebut, aparat gabungan Unit Jatanras Polrestabes dan Opsnal Polsek Makassar langsung menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Kota Makassar, Sulsel, Minggu (18/12/2022).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Sambolangi mengatakan, dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengrusakan kunci ruko.

"Selain itu, dari hasil interogasi yang dilakukan turut disita uang sebesar Rp70 juta hasil curiannya yang telah digunakan.
Juga turut disita sebuah sepeda motor yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil curiannya itu dan disembunyikan di sebuah garasi di perumahan warga," ungkapnya.

Modus pelaku, lanjut dia, melakukan aksinya dengan melakukan pengintaian terlebih dahulu dan menunggu toko sedang kosong. "Setelah itu pelaku kemudian masuk dengan merusak pintu ruko dengan perkakas, lalu mencuri uang sebesar Rp90 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan diancam hukuman lima tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)