Disdukcapil Bersinergi dengan KUA Bekasi, Warga Baru Nikah Bisa Diterbitkan KK

Minggu, 18 Desember 2022 - 08:33 WIB
loading...
Disdukcapil Bersinergi...
Pasangan baru suami istri di Bekasi bisa langsung dapat Kartu Keluarga (KK). Karena, Disdukcapil dan KUA Kota Bekasi sudah bekerja sama mengenai hal tersebut. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Bekasi meluncurkan program yang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kota Bekasi. Program bertajuk Pelayanan Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kerja sama Intergrasi (Pensil Keren) itu nantinya membuat pengantin baru yang baru menikah di KUA bisa langsung memiliki kartu keluarga (KK).

Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri baru untuk mempunyai hak keadministrasian warga negaranya. Baca juga: Baru Nikah, Istri Syok Suami Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air

"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KKnya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

Keuntungannya, jelas Taufik, pasangan suami istri (pasutri) baru tidak perlu mengurus kartu keluarga kembali di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.

"Pada saat sah buku nikahnya sudah di tanda tangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," tutur dia.



Taufik menambahkan bahwa program itu bersifat opsional. Artinya, tidak semua pasutri baru diarahkan untuk melakukan hal serupa.

"Kadang kala mempelai belum siap untuk digabung kemana kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan tidak masalah tidak mengambil layanan kami, yang jelas kita sudah mempersiapkan," jelas dia.

Program ini juga berlaku bagi penduduk Indonesia yang tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi. Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan. Baca juga: Baru Nikah, Ferry Irawan Sudah Jual Apartemen Venna Melinda

"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya disini, ada proses surat menyurat," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved