Tunggu Lampu Hijau DPRD, Warga Gusuran JIS Belum Huni Kampung Susun Bayam

Sabtu, 17 Desember 2022 - 10:20 WIB
loading...
Tunggu Lampu Hijau DPRD,...
Pemprov DKI ingin keberadaan JIS turut berdampak pada masyarakat sekitar. Hal inilah alasan Kampung Susun Bayam dibangun di sekitar JIS. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) masih menunggu 'lampu hijau' dari DPRD untuk menyerahkan aset lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Diketahui status aset lahan KSB yang masih milik Dispora membuat calon penghuni belum dapat menempati hunian yang sudah rampung sejak September 2022. Baca juga: Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni, BP BUMD: Sedang Diudit

”Sampai sekarang persetujuan DPRD itu belum keluar, masih berproses. Jadi, kami sekarang masih mencatat sebagai aset kami,” kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat dalam keteranganya dikutip, Sabtu (17/12/2022).

Fikri menambahkan bahwa lahan yang dimiliki Dispora seluas 26 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan Jakarta International Stadium (JIS) dan ITF Sunter.

”Lahan keseluruhan 26 hektare punya Dispora. Sepanjang 23 hektare untuk bangun JIS, 3 hektare bangun ITF. Nah, untuk kampung bayam bagian dari 23 hektare," ucap Fikri.

Sebelumnya, PT Jakpro kembali berdalih terkait warga eks Kampung Bayam yang belum dapat menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Status lahan KSB masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Namun, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB sehingga calon penghuni dapat segera masuk hunian secara legal tanpa ada masalah.

Terkini, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora. Hasil kordinasi dan konsultasi, menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora.

Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut. Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Arab Saudi Tangguhkan...
Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved