Plh Sekda Muratara Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Rabu, 04 Maret 2015 - 00:03 WIB
Plh Sekda Muratara Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Plh Sekda Muratara Tersangka Tiga Kasus Korupsi
A A A
LUBUKLINGGAU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Rahman Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.

Rahman Ahmad ditetapkan atas dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara tahun 2014 sebesar Rp826 juta.

Selain itu, Rahman juga dijadikan tersangka dalam kasus pemotongan kegiatan jaminan kesehatan penduduk miskin atau Jampersal di Kabupaten Muratara Tahun 2014 sebesar Rp190 juta.

Adapun modusnya yakni melakukan pemotongan biaya persalian warga miskin. Bahkan penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kabupaten Muratara ini sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobiler sebesar Rp119,9 juta yang diduga fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Patris mengatakan, saat ini Rahman Ahmad sendiri belum ditahan dikarenkan tersangka sendiri koorperatif dan tidak mempersulit dalam proses penyelidikan dan tidak mengintervensi saksi.

"Ya untuk saat ini kita belum melakukan penahanan dan hari ini kita hanya menetapkan Rahman Ahmad sebagai tersangka, " ungkap Patris dalam konferensi press nya dengan sejumlah wartawan di Aula Kejari Kota Lubuklinggau, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, Rahman Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Lalu digelar berkas perkara dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka. Untuk saat ini saksi yang sudah diperiksa penyidik terkait tiga kasus dugaan korupsi tersebut sebanyak 14 orang.

"Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melakukan penyitaan barang bukti lainnya sehubungan dari tiga item yang di duga fiktif seperti dokumen, " timpal Patris.

Pihak penyidik minggu depan melayangkan surat ke pihak BPKP Palembang Sumsel untuk menghitung kerugian negara yang disangkakan kepada tersangka Rahman Ahmad.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkab Muratara, Gabriel H Fuady mengatakan, penetapan tersangka itu hal biasa.

Artinya penyidik Kejari telah melakukan penyelidikan intensif dan ada unsur yang telah dipenuhi.

"Sampai sekarang belum ada instruksi Bupati Muratara untuk mendampingi Plh Sekda Muratara. Tetapi menurut aturan hak tersangka untuk didampingi dalam proses hukum yang ada, " jelas Gabriel.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mendampingi jika ada perintah dari bupati. Karena berkenaan dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan yang bersangkutan merupakan pejabat tertinggi sebagai abdi negara di Pemkab Muratara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)