Tiga Pilot Pelat Merah Diciduk Polisi Terkait Kasus Sabu

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:33 WIB
loading...
Tiga Pilot Pelat Merah...
Polrestro Jakarta Selatan merilis kasus penyalahgunaan sabu yang dilakukan tiga pilot dari maskapai penerbangan pelat merah.Foto/Irfan Maruf/iNews.id
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot dan seorang karyawan swasta terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu . Dari tangan para pelaku disita tiga tiga paket sabu berat bruto 0,9 gram.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tiga orang pilot yang ditangkap dua orang di antaranya adalah pilot pelat merah sedangkan satu pilot lainnya maskapai swasta. "Satu orang lainnya adalah karyawan swasta berinisial S. Sedangkan, ketiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, DSK," kata Budi Sartono kepada wartawan Jumat (10/7/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2020 sektar pukul 18.00 WIB di daerah Cipondoh Kota Tangerang, Banten . Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar adanya tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui modus pelaku, di mana pada pelaku S kedapatan barang bukti tersebut dengan maksud untuk dijual kepada IP. Oleh IP sebagian narkotika jenis shabu tersebut dijual kepada DC.

Selanjutnya oleh DC sebagian narkotika jenis sabu tersebut di jual kepada DSK. Dari pengakuan para tersangka yang berprofesi pilot tersebut, memiliki barang bukti narkoba dengan maksud akan tersangka pergunakan sendiri. (Baca: Wali Kota Jakarta Timur Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran Terjamin)

"Dari tangan para tersangka disita delapan paket sabu seberat empat gram, satu timbangan digital, tiga tiga paket sabu berat bruto 0,9 gram, satu set alat hisap shabu dan satu buah korek gas dalam dompet warna merah," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ngeri, Pilot Pesawat...
Ngeri, Pilot Pesawat Pembawa 220 Penumpang Mendadak Serangan Jantung di Ketinggian 30.000 Kaki
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved