Tiga Pilot Pelat Merah Diciduk Polisi Terkait Kasus Sabu

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:33 WIB
loading...
Tiga Pilot Pelat Merah...
Polrestro Jakarta Selatan merilis kasus penyalahgunaan sabu yang dilakukan tiga pilot dari maskapai penerbangan pelat merah.Foto/Irfan Maruf/iNews.id
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot dan seorang karyawan swasta terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu . Dari tangan para pelaku disita tiga tiga paket sabu berat bruto 0,9 gram.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tiga orang pilot yang ditangkap dua orang di antaranya adalah pilot pelat merah sedangkan satu pilot lainnya maskapai swasta. "Satu orang lainnya adalah karyawan swasta berinisial S. Sedangkan, ketiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, DSK," kata Budi Sartono kepada wartawan Jumat (10/7/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2020 sektar pukul 18.00 WIB di daerah Cipondoh Kota Tangerang, Banten . Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar adanya tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui modus pelaku, di mana pada pelaku S kedapatan barang bukti tersebut dengan maksud untuk dijual kepada IP. Oleh IP sebagian narkotika jenis shabu tersebut dijual kepada DC.

Selanjutnya oleh DC sebagian narkotika jenis sabu tersebut di jual kepada DSK. Dari pengakuan para tersangka yang berprofesi pilot tersebut, memiliki barang bukti narkoba dengan maksud akan tersangka pergunakan sendiri. (Baca: Wali Kota Jakarta Timur Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran Terjamin)

"Dari tangan para tersangka disita delapan paket sabu seberat empat gram, satu timbangan digital, tiga tiga paket sabu berat bruto 0,9 gram, satu set alat hisap shabu dan satu buah korek gas dalam dompet warna merah," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved