Tiga Pilot Pelat Merah Diciduk Polisi Terkait Kasus Sabu

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:33 WIB
loading...
Tiga Pilot Pelat Merah...
Polrestro Jakarta Selatan merilis kasus penyalahgunaan sabu yang dilakukan tiga pilot dari maskapai penerbangan pelat merah.Foto/Irfan Maruf/iNews.id
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot dan seorang karyawan swasta terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu . Dari tangan para pelaku disita tiga tiga paket sabu berat bruto 0,9 gram.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tiga orang pilot yang ditangkap dua orang di antaranya adalah pilot pelat merah sedangkan satu pilot lainnya maskapai swasta. "Satu orang lainnya adalah karyawan swasta berinisial S. Sedangkan, ketiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, DSK," kata Budi Sartono kepada wartawan Jumat (10/7/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2020 sektar pukul 18.00 WIB di daerah Cipondoh Kota Tangerang, Banten . Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar adanya tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui modus pelaku, di mana pada pelaku S kedapatan barang bukti tersebut dengan maksud untuk dijual kepada IP. Oleh IP sebagian narkotika jenis shabu tersebut dijual kepada DC.

Selanjutnya oleh DC sebagian narkotika jenis sabu tersebut di jual kepada DSK. Dari pengakuan para tersangka yang berprofesi pilot tersebut, memiliki barang bukti narkoba dengan maksud akan tersangka pergunakan sendiri. (Baca: Wali Kota Jakarta Timur Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran Terjamin)

"Dari tangan para tersangka disita delapan paket sabu seberat empat gram, satu timbangan digital, tiga tiga paket sabu berat bruto 0,9 gram, satu set alat hisap shabu dan satu buah korek gas dalam dompet warna merah," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ngeri, Pilot Pesawat...
Ngeri, Pilot Pesawat Pembawa 220 Penumpang Mendadak Serangan Jantung di Ketinggian 30.000 Kaki
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved