Penyiksaan ART di Simprug Bermula dari Korban yang Pakai Celana Dalam Majikan

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:13 WIB
loading...
Penyiksaan ART di Simprug...
Polda Metro Jaya memperlihatkan para pelaku penyiksaan terhadap sisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan kronologis asal mula asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) yang disiksa di salah satu apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Korban dianiaya karena menggunakan celana dalam milik majikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kasus berawal pada Maret atau April 2022 saat korban bekerja sebagai ART di kediaman SK (68) dan MK (64) yang merupakan pasangan suami-istri.

Kedua pasangan SK dan MK memiliki anak perempuan berinisial JS (31). Di kediaman itu, terdapat lima orang ART lainnya antara lain T, E, I, O, dan P.

"Pada bulan Juli 2022 korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam milik majikannya itu," kata Zulpan kepada wartawan pada Rabu (14/12/2022). Baca: Pasutri Lansia Penganiaya ART di Jakarta Selatan Punya Bisnis Indekos 100 Pintu

Keberanian korban mengenakan celana dalam manjikannya ini membuat MK marah besar. MK pun menyita handphone milik korban dan sejak saat itu MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan.

Zulpan melanjutkan, pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.

"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Rekomendasi
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Berita Terkini
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved