DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas
Minggu, 11 Desember 2022 - 20:15 WIB
loading...
Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, saat menghadiri Diskusi publik dengan tema Melihat Yang Tidak Terlihat. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Diskusi publik dengan tema "Melihat Yang Tidak Terlihat" menjadi salah satu rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia ( HAM ) tingkat Kota Bogor yang digelar di Koffie by Sahara, di Kecamatan Bogor Timur. Acara ini dihadiri oleh sejumlah nara sumber.
Diskusi yang mengusung pembahasan terkait kesetaraan hak dan tanpa stifma bagi anak-anak difabel serta anak-anak dengan HIV/AIDS ini dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Ketua Harian Jabar Bergerak Pusat Tatan Ahmad Santana, Konselor HIV/AIDS Iska Beritania Sinulingga, dan Ketua Yayasan Rumah Kedua Dewi Puspasari. Baca juga: Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas
Dalam diskusi tersebut, Jenal Mutaqin atau yang akrab disapa JM mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Tak hanya itu, JM juga menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda Nomor 2 Tahun 2021.
"Jadi saya minta kepada seluruh warga untuk memberikan masukannya agar pertemuan ini bisa memberikan manfaat dan tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik," ujar JM dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).
Diskusi yang mengusung pembahasan terkait kesetaraan hak dan tanpa stifma bagi anak-anak difabel serta anak-anak dengan HIV/AIDS ini dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Ketua Harian Jabar Bergerak Pusat Tatan Ahmad Santana, Konselor HIV/AIDS Iska Beritania Sinulingga, dan Ketua Yayasan Rumah Kedua Dewi Puspasari. Baca juga: Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas
Dalam diskusi tersebut, Jenal Mutaqin atau yang akrab disapa JM mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Tak hanya itu, JM juga menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda Nomor 2 Tahun 2021.
"Jadi saya minta kepada seluruh warga untuk memberikan masukannya agar pertemuan ini bisa memberikan manfaat dan tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik," ujar JM dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).
Lihat Juga :