Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Minggu, 11 Desember 2022 - 00:24 WIB
loading...
Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi merespons terkait kenaikan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur. Kenaikan ini berlaku mulai 28 November 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi merespons terkait kenaikan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur. Kenaikan ini berlaku mulai 28 November 2022.
Menurutnya, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.Baca juga: Heru Naikkan Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, di Era Anies Hanya Rp8,2 Juta
Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.Kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019," ujar Mawardi dikutip dalam rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Sebagai informasi, Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Menurutnya, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.Baca juga: Heru Naikkan Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, di Era Anies Hanya Rp8,2 Juta
Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.Kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019," ujar Mawardi dikutip dalam rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Sebagai informasi, Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Lihat Juga :