Sadis! Janda Anak Dua Tewas Dibacok Suami Istri saat Hamil 5,5 Bulan

Jum'at, 09 Desember 2022 - 15:20 WIB
loading...
Sadis! Janda Anak Dua...
Janda anak dua tewas di tangan suami siri. Foto: Lukman/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pelaku pembacokan hingga tewas janda anak dua DTS (24), warga Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, ditangkap. Diketahui, pelaku merupakan suami siri korban, AR (27).

Yang mengenaskan, warga Jatiroto Lumajang itu tega membacok istri sirinya yang sedang hamil 5,5 bulan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka menikahi korban sejak enam bulan lalu, atau sejak bulan Maret 2022 silam.



"Tersangka sendiri ternyata juga masih memiliki istri sah, dan telah dikaruniai dua orang anak. Dari keterangan bidan, pada saat dibunuh korban kondisi hamil 5,5 bulan,” katanya, di Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).

Dia mengungkapkan, meski menikah siri, antara AR dengan korban tidak tinggal satu rumah, karena tersangka AR memiliki istri sah, atas nama SR. Mereka tinggal di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Sedangkan DTS tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. “Pembunuhan dilakukan, pada Jumat 28 Oktober 2022,” bebernya.



Usai membunuh, AR kabur ke rumah kerabatnya, di daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia. Namun, rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya.

“Kami butuh waktu satu minggu untuk mengungkap kasus ini. Hingga kemudian kami menangkap tersangka di wilayah Sampang, Madura,” terangnya.

Sementara itu, saat tersangka ditunjukkan pada awak media, tidak tampak ada rasa penyesalan atas perbuatannya. Meski hidung dan mulutnya tertutup masker medis yang dikenakannya, namun dari tatapan matanya tampak biasa saja.

"Kayak artis aja," kata AR dengan ringan, saat duduk jongkok di salah satu ruang petugas humas.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3022 seconds (0.1#10.140)