KAI Kembali Operasikan KA Bima Relasi Gambir dan Malang

Jum'at, 10 Juli 2020 - 10:01 WIB
loading...
KAI Kembali Operasikan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SOLO -
Kereta api (KA) Bima relasi Gambir –Yogyakarta–Solo Balapan–Surabaya Gubeng–Malang PP kembali beroperasi hari ini, Jumat (10/7/2020). Sebagai tahap awal, KA Bima baru akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, pengoperasian kembali KA Bima dilakukan untuk melayani penumpang yang akan bepergian menuju Gambir maupun Malang.

“KAI menambah layanan KA jarak jauh komersial kelas luxury, eksekutif, ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” kata Eko Budiyanto, Jumat (10/7/2020).

KA Bima merupakan KA reguler eksekutif pertama yang dijalankan serta melintas dan berhenti di wilayah Daop 6 Yogyakarta untuk melayani masyarakat yang akan bepergian dari Gambir menuju Malang atau sebaliknya.

Masyarakat dengan keberangkatan Stasiun Yogyakarta maupun Stasiun Solo Balapan dapat menggunakan KA ini untuk bepergian menuju Gambir maupun Malang.

Jadwal KA Bima (71) dari Stasiun Yogyakarta tersedia pukul 22.00 WIB dan tiba di Gambir pukul 05.40 WIB. Sedangkan KA Bima (71) dari Stasiun Solo Balapan tersedia pukul 21.01 WIB dan tiba di Gambir pukul 05.40 WIB.

Untuk KA Bima (72) dari Stasiun Yogyakarta tersedia pukul 01.09 WIB dan tiba di Malang pukul 08.27 WIB. Sedangkan KA Bima (72) dari Stasiun Solo Balapan tersedia pukul 02.01 WIB dan tiba di Malang pukul 08.27 WIB.

KA Bima dalam tahap awal baru dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu karena dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan.

Perjalanan KA akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Dimana untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan.

Untuk melihat jadwal keberangkatan dari stasiun antara, masyarakat dapat mengakses aplikasi KAI Access.

Tiket dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan.

“KAI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online,” terangnya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.

Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

Pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk penumpang dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. Pelanggan KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 9 Tahun 2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. (Baca juga: Hebat, 3 Mahasiswa Ini Kembangkan Sistem Monitoring Pengendali Hama)

Secara umum, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)