Pastika Larang Warga Bali Beli Baju Bekas Impor

Rabu, 11 Februari 2015 - 10:25 WIB
Pastika Larang Warga Bali Beli Baju Bekas Impor
Pastika Larang Warga Bali Beli Baju Bekas Impor
A A A
DENPASAR - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika melarang warganya membeli baju bekas impor, sesuai dengan kebijakan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tentang larangan impor baju bekas.

"Saya mendukung dan setuju adanya larangan baju impor bekas itu. Kenapa kita harus beli baju bekas, baju baru di sini juga harganya murah-murah," paparnya, di Denpasar, Rabu (11/2/2015).

Di Bali, katanya, juga banyak pabrik textile, dan harga baju baru juga hampir sama dengan bekas. Masyarakat Bali tidak perlu beli baju bekas yang disinyalir banyak bakteri atau kumannya.

Saat ini, penjualan baju bekas di Bali masih marak. Bahkan di Kabupaten Tabanan, terdapat sentral penjualan baju bekas. Sementara di Denpasar, ada di beberapa titik, salah satunya di Jalan Mahendra Data.

Pastika mengatakan, akan menindak tegas penjualan baju bekas impor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. "Saya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi dan Kota, untuk menangani kasus ini," terangnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang importasi.

Larangan ini termuat dalam Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya dan Kepmenperindag RI No. 642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Larangan mengimpor baju bekas itu berdasarkan hasil pemeriksaan kemendag, ditemukan ratusan ribu koloni mikroba dan puluhan ribu koloni jamur dalam pakaian bekas impor yang diperjualbelikan masyarakat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2871 seconds (0.1#10.140)