Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:02 WIB
loading...
Tergiur Gaji Rp5,5 Juta,...
Empat wanita yang nyaris jadi korban perdagangan manusia modus pengiriman TKW. Foto: Dok Polisi
A A A
BOGOR - Polisi menggagalkan upaya perdagangan manusia di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi menjelaskan, kasus ini bermula saat empat korban wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW ke Malaysia. Dalam akun tersebut TKW ditawarkan gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.

"Karena tertarik, keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang," ujar Yohanes dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Tergiur Gaji Besar, TKW Asal Grobogan Jadi Korban Perdagangan Manusia di Arab Saudi

Setelah bertemu, keempat korban ditampung di rumah L selama dua pekan dan dilatih menyapu dan menyetrika. Keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.



"Pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 paspor, 1 lembar print out kode booking penerbangan, dan satu bundel surat pribadi korban.

"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," katanya.

Dalam gelar perkara, L akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved