MA Sunat Hukuman Munarman di Kasus Terorisme Jadi 3 Tahun Penjara
Selasa, 06 Desember 2022 - 01:00 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme. Putusan kasasinya, MA mengembalikan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu. Baca juga: Putusan Banding, Vonis Munarman Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara
”Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 lalu. Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Karena bermufaakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Dia menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Baca juga: Saksi Sebut Ceramah Munarman Mantapkan Peserta Baiat di Makassar Gabung ISIS
Hukuman tersebut sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu. Baca juga: Putusan Banding, Vonis Munarman Ditambah Menjadi 4 Tahun Penjara
”Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 lalu. Dia ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Karena bermufaakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Dia menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Baca juga: Saksi Sebut Ceramah Munarman Mantapkan Peserta Baiat di Makassar Gabung ISIS
Lihat Juga :