Terlibat Mafia Tanah, Kades di Tangerang Diciduk Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 23:46 WIB
loading...
Terlibat Mafia Tanah,...
Petugas Polrestro Jakarta Utara meringkus pelaku mafia tanah di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Polrestro Jakarta Utara meringkus pelaku mafia tanah di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Otak pelaku dari kelompol mafia ini merupakan seorang kepala desa.

Wakapolrestro Jakarta Utara, AKBP Aries Andi Fadillah mengatakan, keempat pelaku MP (48) RW (55), S (53), W (58) memiliki peran yang berbeda beda dalam melakukan penipuan beberapa bidang tanah. "MP sebagai orang yang menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban BSH. Sedangkan dalam penerbitan AJB objek tanah yang di tawarkan dibantu oleh beberapa tersangka lain RW, S dan W," kata Aries di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Dari keempat pelaku penipuan tersebut, Aries menjelaskan, MP merupakan seorang kepala desa, sementara dari ketiga pelaku lainnya ada yang berprofesi sebagai PNS dan staf di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang. "Kronologisnya itu MP menawarkan tanah yang merupakan tanah hibah orang tua kepada korban tanah seluas 5,5 hektare dengan harga jual sebesar kurang lebih Rp5,5 miliar," terang Aries.

Melihat penawaran dan jabatan tersangka yang dinilai menjanjikan, akhirnya korban Bambang Hani menyepakati untuk mengambil dan membayar dengan cara bertahap. "Saat itu saya yakin dan melihat dia juga sebagai Lurah, lalu saya bayar dan rupanya tanah yang pemilik aslinya atas nama Sumeti tidak menjual tanah milik orang tuanya, akhirnya saya laporkan kasus ini kepolisi," ujar Bambang. (Baca: Sebelum Dieksploitasi, Frans Imingi 305 Anak di Bawah Umur Jadi Foto Model)

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Wicaksono menambahkan, kasus penipuan yang dilakukan oleh Kades Lengkong Kulon sudah dilakukan sejak lama "Kejadian ini terhitung sejak 2013 lalu dilaporkan ke polisi tahun 2016 dan dilimpahkan kepada kita tahun 2019," ungkap Wirdhanto.

Atas tindak pidana penipuan yang dilakukan kelompok mafia tersebut. Polisi menetapkan Kades beserta tiga pelaku lainnya di tetapkan sebagai tersangka. "Pasal 263, ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancamannya 6 tahun penjara," ucap Wirdhanto.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Nusron Wahid Bicara...
Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Rekomendasi
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Presiden Prabowo ke...
Presiden Prabowo ke PM Wong: Hubungan Indonesia-Singapura Harus Langgeng
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved