Terlibat Mafia Tanah, Kades di Tangerang Diciduk Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 - 23:46 WIB
loading...
Terlibat Mafia Tanah,...
Petugas Polrestro Jakarta Utara meringkus pelaku mafia tanah di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Polrestro Jakarta Utara meringkus pelaku mafia tanah di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Otak pelaku dari kelompol mafia ini merupakan seorang kepala desa.

Wakapolrestro Jakarta Utara, AKBP Aries Andi Fadillah mengatakan, keempat pelaku MP (48) RW (55), S (53), W (58) memiliki peran yang berbeda beda dalam melakukan penipuan beberapa bidang tanah. "MP sebagai orang yang menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban BSH. Sedangkan dalam penerbitan AJB objek tanah yang di tawarkan dibantu oleh beberapa tersangka lain RW, S dan W," kata Aries di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Dari keempat pelaku penipuan tersebut, Aries menjelaskan, MP merupakan seorang kepala desa, sementara dari ketiga pelaku lainnya ada yang berprofesi sebagai PNS dan staf di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang. "Kronologisnya itu MP menawarkan tanah yang merupakan tanah hibah orang tua kepada korban tanah seluas 5,5 hektare dengan harga jual sebesar kurang lebih Rp5,5 miliar," terang Aries.

Melihat penawaran dan jabatan tersangka yang dinilai menjanjikan, akhirnya korban Bambang Hani menyepakati untuk mengambil dan membayar dengan cara bertahap. "Saat itu saya yakin dan melihat dia juga sebagai Lurah, lalu saya bayar dan rupanya tanah yang pemilik aslinya atas nama Sumeti tidak menjual tanah milik orang tuanya, akhirnya saya laporkan kasus ini kepolisi," ujar Bambang. (Baca: Sebelum Dieksploitasi, Frans Imingi 305 Anak di Bawah Umur Jadi Foto Model)

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Wicaksono menambahkan, kasus penipuan yang dilakukan oleh Kades Lengkong Kulon sudah dilakukan sejak lama "Kejadian ini terhitung sejak 2013 lalu dilaporkan ke polisi tahun 2016 dan dilimpahkan kepada kita tahun 2019," ungkap Wirdhanto.

Atas tindak pidana penipuan yang dilakukan kelompok mafia tersebut. Polisi menetapkan Kades beserta tiga pelaku lainnya di tetapkan sebagai tersangka. "Pasal 263, ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancamannya 6 tahun penjara," ucap Wirdhanto.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Nusron Wahid Bicara...
Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Rekomendasi
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved