2 Dinas Minim Anggaran Meski APBD Natuna 2023 Rp1,065 Triliun

Sabtu, 03 Desember 2022 - 06:52 WIB
loading...
2 Dinas Minim Anggaran...
APBD 2023 Kabupaten Natuna sebesar Rp1,065 triliun, namun dua dinas minim anggaran sehingga tidak dapat menjalankan program kerja
A A A
NATUNA - Dua dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna minim anggaran sehingga tidak dapat menjalankan program kerja. Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna telah mengesahkan APBD 2023 sebesar Rp1,065 Triliun.

Dalam APBD 2023, Dinas Pariwisata hanya mendapat anggaran program Rp2,57 miliar. Sementara untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Rp1,15 miliar.

Sekertaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto menyebutkan, awalnya APBD 2023 sebesar Rp998 miliar. Namun ada tambahan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi Rp1,065 triliun.

Baca juga: Mobil Pengangkut Ayam Tabrak Truk di Riau, 3 Orang Tewas

"Gimana mau banyak karena anggaran kita di bawah Rp1 triliun. Dana Alokasi Khusus kita hampir Rp100 miliar lebih, sisanya dari dana transfer. Mana cukup," ujar Boy Wijanarko Varianto, Jumat (02/12/2022).

Boy melanjutkan, saat ini APBD Pemerintah Kabupaten Natuna tidak seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp1,350 triliun. Selain itu, anggaran yang paling besar dikeluarkan oleh pemerintah terdapat pada belanja pegawai.

"Kita besar di belanja pegawai, tenaga honor aja 4 ribu orang. Pegawai Tidak Tetap 1.500 orang. Penyerapannya hampir Rp90 miliar lebih untuk belanja pegawai," katanya.

Menurutnya dengan kondisi keuangan seperti itu, pemerintah belum mampu menjalankan program kerja kampanye Bupati dan Wakil Bupati Natuna.

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar mengatakan, Banggar Anggaran (Banggar) DPRD Natuna sudah membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dua dinas tersebut. Seluruh pihak terkait menyetujui rumusan anggaran.

"Kita sudah bahas dengan TAPD dan dua dinasnya. Keperluannya seperti apa. Mereka menerima saat kita rapat kemarin," kata Daeng Amhar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)