Jadi DPO Kasus Pencurian Perhiasan, Wanita Ini Malah Live Streaming di FB
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang wanita bernama Farida (23) terpaksa berurusan dengan kepolisian, lantaran diduga telah mencuri perhiasan emas senilai belasan juta rupiah milik tetangganya sendiri di Jalan Barawaja II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ibu satu anak itu ditangkap Tim Khusus Polsek Tallo, di indekos Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu 8 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wita, setelah hampir dua minggu kabur usai diduga aksi pencurian di rumah milik Hj Fatmawati (58).
Kapolsek Tallo, Kompol Syaharuddin mengatakan, peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020, sekira pukul 12.00 Wita lalu. Kala itu kalung dan dua buah cincinnya senilai Rp15 Juta raib. Hj Fatmawati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan, L P / 145 / VII / 2020 / Restabes Mks / Sek. Tallo.
"Dari hasil penyelidikan dan beberapa keterangan di lokasi kejadian. Dugaan menguat ke tetangganya (Farida) karena saat itu yang bersangkutan meninggalkan suami dan anaknya pasca hilangnya perhiasan emas milik korban," kata Syaharuddin, Kamis (8/8). (Baca juga: Ratusan Peluru Meriam Diduga Peninggalan Tuanku Imam Bonjol Ditemukan )
Dia melanjutkan, dari petunjuk awal tersebut, pihaknya kemudian menyelidiki lebih lanjut, melalui sosial media. Alhasil saat itu Farida terlihat sedang melakukan siaran langsung atau live streaming di akun Facebooknya.
"Kemudian kami melakukan kroscek dari akun Facebook yang digunakan. Hingga kita berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Wajo. Dan akhirnya kami berhasil mengamankan yang bersangkutan," papar Syaharuddin.
Dari hasil interogasi, lanjut Syaharuddin, Farida mengakui perbuatannya, gelang yang dicurinya dijual ke seorang lelaki yang berprofesi sebagai pedagang barang campuran di Pasar Toddopuli, seharga Rp13 Juta. Petugas kemudian bergegas mengamankan terduga penadah bernama Gaffar (54) di tempat usahanya. (Baca juga: 3 Hari Pesta Perawan di Kontrakan, 3 Pria dan 2 Wanita Bugil Diamankan )
"Kalau dua buah cincin emas, itu belum sempat terjual. Yang kalung sudah dijual, digunakan untuk berfoya-foya, dan membeli barang elektronik berupa ponsel, tv, lemari, kompor dan tabung gas. Itu semua kita jadikan barang bukti, motifnya yah tentu kebutuhan ekonomi," jelas polisi berpangkat satu bunga ini.
Kini Farida dan Gaffar masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tallo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Untuk sang wanita, kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penadahnya Pasal 480 KUHPidana, ancaman empat tahun penjara," tukas Syaharuddin.
Ibu satu anak itu ditangkap Tim Khusus Polsek Tallo, di indekos Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu 8 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wita, setelah hampir dua minggu kabur usai diduga aksi pencurian di rumah milik Hj Fatmawati (58).
Kapolsek Tallo, Kompol Syaharuddin mengatakan, peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020, sekira pukul 12.00 Wita lalu. Kala itu kalung dan dua buah cincinnya senilai Rp15 Juta raib. Hj Fatmawati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan, L P / 145 / VII / 2020 / Restabes Mks / Sek. Tallo.
"Dari hasil penyelidikan dan beberapa keterangan di lokasi kejadian. Dugaan menguat ke tetangganya (Farida) karena saat itu yang bersangkutan meninggalkan suami dan anaknya pasca hilangnya perhiasan emas milik korban," kata Syaharuddin, Kamis (8/8). (Baca juga: Ratusan Peluru Meriam Diduga Peninggalan Tuanku Imam Bonjol Ditemukan )
Dia melanjutkan, dari petunjuk awal tersebut, pihaknya kemudian menyelidiki lebih lanjut, melalui sosial media. Alhasil saat itu Farida terlihat sedang melakukan siaran langsung atau live streaming di akun Facebooknya.
"Kemudian kami melakukan kroscek dari akun Facebook yang digunakan. Hingga kita berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Wajo. Dan akhirnya kami berhasil mengamankan yang bersangkutan," papar Syaharuddin.
Dari hasil interogasi, lanjut Syaharuddin, Farida mengakui perbuatannya, gelang yang dicurinya dijual ke seorang lelaki yang berprofesi sebagai pedagang barang campuran di Pasar Toddopuli, seharga Rp13 Juta. Petugas kemudian bergegas mengamankan terduga penadah bernama Gaffar (54) di tempat usahanya. (Baca juga: 3 Hari Pesta Perawan di Kontrakan, 3 Pria dan 2 Wanita Bugil Diamankan )
"Kalau dua buah cincin emas, itu belum sempat terjual. Yang kalung sudah dijual, digunakan untuk berfoya-foya, dan membeli barang elektronik berupa ponsel, tv, lemari, kompor dan tabung gas. Itu semua kita jadikan barang bukti, motifnya yah tentu kebutuhan ekonomi," jelas polisi berpangkat satu bunga ini.
Kini Farida dan Gaffar masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tallo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Untuk sang wanita, kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penadahnya Pasal 480 KUHPidana, ancaman empat tahun penjara," tukas Syaharuddin.
(mpw)