Sidang Pendeta Cabul Digelar Besok, 7 Saksi Bakal Dihadirkan

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:30 WIB
loading...
Sidang Pendeta Cabul...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta Hanny Layantara akan kembali digelar pada Jumat (10/7/2020). Sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada persidangan besok, ada tujuh saksi yang akan dihadirkan.

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu mengatakan, dari ketujuh saksi tersebut, salah satunya adalah pendeta. Kemudian saksi lainnya adalah saksi yang mendengar pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tidak pantas sebagai seorang pendeta. (BACA JUGA: Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak di Surabaya Berlangsung Tertutup )

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sebuah majelis gereja. “Kami berharap sidang akan berlangsung lancar,” katanya, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak Berlangsung 2 Jam )

Sementara itu, Abdulrachman Saleh SH, selaku pengacara terdakwa Hanny Layantara menyatakan, kualitas keterangan saksi dari korban dalam sidang pada Rabu (8/7/2020) kurang kuat. Sebab saksi tidak menyaksikan langsung dugaan tindak pidana. (BACA JUGA: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )

Namun, Bethania Thenu dengan tegas menyatakan bahwa, tidak ada satupun perbuatan cabul yang ada saksi selain dari saksi korban. “Saksi yang dihadirkan adalah saksi melihat langsung ketika korban berada di lantai 4 (tempat kejadian perkara),” ujar dia.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.

Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Intensitas pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami trauma, takut dan kadang merasa ingin bunuh diri serta minder di kehidupan nyata.

Dalam perkara ini, Hanny Layantara, didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
DPRD Optimistis Ekonomi...
DPRD Optimistis Ekonomi Jabar hingga Akhir Tahun 2025 Melonjak
Idris Sandiya Ajak Pengurus...
Idris Sandiya Ajak Pengurus Nasdem Kota Cirebon Jaga Soliditas Hadapi Pemilu 2029
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Dramatis! Polisi Kejar-Kejaran...
Dramatis! Polisi Kejar-Kejaran Tangkap Gengster di Surabaya, 3 Remaja Diamankan
Rekomendasi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved