Polisi Bisa Sita Kendaraan Pelanggar Lalin, DPR Ingatkan Pengendara Jangan Coba Cari Celah

Rabu, 30 November 2022 - 18:46 WIB
loading...
Polisi Bisa Sita Kendaraan...
Polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai data terdaftar demi menghindari kamera ETLE. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan data terdaftar. Para pelanggar menggunakan cara itu untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah maju dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa Polri cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan dan tantangan.
Baca juga: Tilang ETLE Tetap Tindak Pelat RFS dan RFQ, Tidak Ada Kompromi!

“Pergeseran dari tilang manual ke tilang elektronik merupakan gebrakan besar yang tidak mungkin luput dari kekurangan. Tapi, yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” ujar Sahroni, Rabu (30/11/2022).

Dia mengimbau masyarakat untuk taat kepada aturan dan tidak mencari-cari celah untuk menghindari ETLE atau melanggar lalu lintas (lalin).

Menurutnya, peraturan lalin tidak lain untuk keselamatan dan keamanan dari para pengendara itu sendiri. “Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib. Jangan coba cari-cari celah lagi untuk mengakali peraturan, karena walaupun pelanggar gerak cepat alias gercep dalam melanggar, namun polisi bisa lebih gercep lagi,” kata legislator Dapil DKI Jakarta III ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved