Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
Isu Penggusuran Bikin...
Pasar Kemirimuka di Kecamatan Beji, Kota Depok. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pedagang di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, dibuat resah dengan adanya isu penggusuran. Isu itu diduga sengaja disebar untuk membuat pedagang di pasar tradisional itu tidak tenang.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya angkat bicara soal isu penggurusan itu. Ia memastikan penggusuran tidak ada. Karenanya, PPTMD meminta penyebar isu itu dipidanakan.

"Enggak benar itu yang mengatakan kalau pendataan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. Pendataan dilakukan untuk mendata pedagang yang ingin berjualan," ujar Yaya Barhaya, Kamis (9/7/2020).

Yaya menuding ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu kepada para pedagang kalau pendataan pendaftaran yang dilakukan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. “Kami ingatkan lagi, kalau pendataan untuk pedagang yang ada di Pasar Kemirimuka bukan untuk kegiatan penggusuran, melainkan untuk pendataan kepada para pedagang yang ingin tetap berjualan di Pasar Kemirimuka," tegasnya.

Kata dia, PPTMD statusnya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Kesbangpol yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan struktur keorganisasian PPTMD sudah terbentuk, dimana diisi oleh orang-orang baik dan berkompetensi.

“Kepengurusan PPTMD sudah kami bentuk, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi organisasi yang sah di Pasar Kemirimuka adalah kami, PPTMD," ucapnya. (Baca juga: Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi)

Dia menegaskan, jika ada yang mencoba menghasut para pedagang dengan isu penggusuran merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut merupakan orang yang tidak mau akan adanya kemajuan dan inovasi dari Pasar Kemirimuka itu sendiri.

Dia mengimbau kepada para pedagang untuk tidak asal percaya dengan isu-isu kalau Pasar Kemirimuka akan digusur. “Enggak ada itu penggusuran, yang ada hanya perbaikan Pasar Kemirimuka menjadi pasar tradisional yang lebih baik dari saat ini,"katanya.

Dia juga meminta para pedagang mencari informasi yang akurat perihal kondisi pasar. Pedagang bisa bertanya ke kantor sekretariat di parkir Barat. (Baca juga: PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka)

Yaya menambahkan, pihaknya bersama seluruh anggota PPTMD dan pedagang Pasar Kemirimuka yang berjumlah kurang lebih 1.500 pedagang, telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Depok agar melaksanakan eksekusi.

Diketahui, lahan Pasar Kemirimuka jadi objek rebutan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Pemkot Depok. PT PJR merasa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, atas pertimbangan keamanan pada saat itu, rencana eksekusi ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok dan hingga hari ini eksekusi itu tak kunjung dilakukan.

Pedagang berharap masalah Pasar Kemirimuka selesai sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga kondisi pasar ini bisa dibenahi menjadi pasar yang bersih aman, nyaman, dan modern.

Dewan Penasihat PPTMD, Widodo, menambahkan, para pedagang sudah lelah bolak balik ke Pengadilan untuk mengikuti persidangan, namun gugatan para pedang tetap kalah. "Sudah selayaknya masalah Pasar Kemirimuka diselesaikan. Jika masalah ini berlama-lama malah yang dirugikan adalah pedagang dan Pemkot Depok," katanya.

Dia berharap ke depannya masalah Pasar Kemirimuka bisa diselesaikan segera sehingga pedagang bisa tetap berdagang dengan tenang. “Pedagang ingin berjualan dengan tenang, jangan dibuat resah,” ucapnya. R ratna purnama
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved