Pj Gubernur DKI Sebut UMP Jakarta 2023 Akan Diumumkan 28 November

Kamis, 24 November 2022 - 15:43 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Sebut...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan penghitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 bersama Dewan Pengupahan. Rencananya pengumuman resmi besaran UMP DKI Jakarta tahun 2023 akan dilakukan pada 28 November 2022 mendatang.

"Lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mungkin tanggal 28 November 2022 diumumkan besaran UMP," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Pengupahan. “Enggak pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya. Baca: Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan, UMP berada di kisaran Rp4,7-5,1 juta merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan.

Dengan merujuk pada PP No 36/2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62% menjadi Rp4,7 juta. Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11% sebesar Rp4,8 juta.

Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin yakni kenaikan 5,6% sebesar Rp4,9 juta. Adapun unsur pekerja mengajukan kenaikan 10,55% atau menjadi Rp5,1 juta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved