Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Top One

Rabu, 08 Juli 2020 - 21:45 WIB
loading...
Anggota DPRD Minta Pemprov...
Diskotek Top One, Jakarta Barat disegel karena melanggar masa PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas mencabut izin Diskotek Top One. Dugaan prostitusi yang terjadi di kawasan itu diakui jelas melanggar Pergub 18 tahun 2018, dan pencabutan izin harus dilakukan.

“Jangan hanya karena melanggar PSBB lalu sanksi hanya administrasi saja. Kalau ada pelanggaran yang lain sekalian saja diterapkan,” kata anggota DPRD Fraksi PKS, Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya penggrebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotek Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada di gedung lima lantai itu. (Baca juga: Disparekraf Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi di Diskotek Top One )

Yani melanjutkan, sebagai pemimpin yang kuat, dirinya percaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan orang hebat. Ia menegaskan, di bawah kepemimpinannya, ia mampu menutup sejumlah tempat hiburan yang melanggar, salah satunya Alexis, Exotic, old city, hingga Crown.

Beberapa tempat itu, kata Yani, membuktikan DKI tak pandang buluh dalam menindak pelanggaran tempat malam. “Harusnya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran tempat yang lain agar patuh,” ucapnya.

Di sisil lain terhadap pelanggaran ini, Yani melihat ada hal yang mengganjal. Ia melihat bila Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yang menyelidiki dan ikut menggrebek kawasan itu mesti paham pelanggaran yang dimaksud.

“Jadi jangan hanya karena oknum aja lalu penindakan melemah. Sanksi dan aturannya kan cukup jelas, prostusi melanggar,” jelasnya. (Baca juga: Suasana Mencekam Diskotek Top One Sesaat Sebelum Digerebek )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved