Begini Modus Penipuan Bisnis Online via Pinjol yang Jerat 317 Mahasiswa IPB

Jum'at, 18 November 2022 - 13:00 WIB
loading...
Begini Modus Penipuan...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat merilis kasus bisnis online via pinjol yang menjerat 317 mahasiswa IPB. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Modus tersangka penipuan bisnis online berinisial SAN di Bogor yakni menawarkan korbannya pencairan dan bisnis melalui toko online. Tetapi, toko online tersebut rupanya bukan milik tersangka .

"Setelah penyidik mencari informasi, ternyata toko itu milik orang lain. Pelaku juga mengimingi keuntungan 10 hingga 15 persen atas tiap transaksi yang dilakukan korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2012). Baca juga: Rektor IPB Kumpulkan Mahasiswa Terjerat Pinjol, Ini Hasilnya

Sedangkan untuk menggaet mahasiswa, SAN kebetulan kenal dengan para senior-senior. Dari situ, SAN memperkenalkan bisnis online kepada korban mahasiwa baik melalui seminar online dan lainnya.

"Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga pelaku mengadakan kegiatan seminar melalui zoom meeting, menawarkan kerja sama yang sebagaimana disampaikan pelaku ke korban," tuturnya.

Sejauh ini, tercatat ada 317 orang yang menjadi korban, mayoritasnya adalah mahasiswa IPB. Dengan total kerugian kurang lebih Rp2,3 miliar.



"Kalau total korban dari perbuatan itu sebagaimana yang dilaporkan ke kami ada 317 orang. Itu dari beberapa mahasiswa di unversiras berbeda. Kami juga koordinasi dengan Polresta Bogor Kota ada juga korban merupakan masyarakat biasa. Rp2,3 miliar itu dari keseluruhan berdasarkan perhitungan pihak pinjol dan dari pengakuan pelaku sendiri," jelasnya

Adapun hasil dari penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu untuk menutupi tagihan dari korban lainnya.

"Hasil kejahatannya diguanakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang," ungkap Iman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi masih terus mendalami ada tidaknya pelaku lain yang berperan aktif dalam kasus tersebut. Baca juga: Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Polisi: Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

"Semua saksi dan korban yang terkait dengan perbuatan tersangka ini kami akan lakukan pemeriksaan, dan penyidikan terus berkembang mengikuti fakta hukum yang terus berkembang," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved