2 Tahun Buron, Penjambret yang Tewaskan Wanita di Tambora Ditangkap

Kamis, 17 November 2022 - 11:08 WIB
loading...
2 Tahun Buron, Penjambret...
Datulolo alias Ipang (30) pelaku penjambretan yang menewasakan seorang wanita dua tahun silam ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Datulolo alias Ipang (30) pelaku penjambretan yang menewasakan seorang wanita dua tahun silam ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat. Ipang ditangkap setelah kembali dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, korban keberingasan Ipang ialah Muthia Nabila (Alm) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Penjambretan dilakukan Ipang bersama temannya Topan yang telah tertangkap dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Ipan dan Topan menjambret korban yang saat itu berusia 22 tahun pada April 2020."Pada saat itu Ipang mengemudikan sepeda motor mengenakan jaket ojek online,” kata Putra Pratama kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Merasa aman bersembunyi selama dua tahun, Ipang kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan. Ipang kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, kepada korban berinisial WI (40).

Saat itu korban hendak mengantarkan anak sekolah dari Kapuk ke arah Jembatan Dua. Ketika berdekatan, Ipang menjambret kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Ipangkemudian kabur ke arah sinar budi membawa kalung emas hasil rampasannya. Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak "jambret!!" hingga terdengar warga di sekitar lokasi dan mengejar jambret tersebut.

"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku. Dia ini buron kasus serupa yang menewaskan korban Muthia Nabila pada 2020 silam," ujarnya.Baca: 3 Jambret HP Pelajar di Bogor Gagal Kabur Gara-gara Tabrak Angkot
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar: Hukum Harus Menjamin...
Pakar: Hukum Harus Menjamin Rasa Aman, Jangan Sampai Masyarakat Takut Melawan Kejahatan
Lola Nelria di Depan...
Lola Nelria di Depan Kajari dan Kapolres Sleman: Jangan Menindak sebelum Berpikir Jernih
Mantan Kapolda Rikwanto...
Mantan Kapolda Rikwanto Kasih Paham Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved