Polisi Sebut Wanita Viral Penculik Anak 2,5 Tahun di Bogor ODGJ
Senin, 14 November 2022 - 06:41 WIB
loading...
Polisi sebut pelaku pencuilan yang viral di Bogor merupakan ODGJ. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BOGOR - Wanita yang diduga hendak melakukan percobaan penculikan anak di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor rupanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Polisi menyerahkan wanita itu ke Dinas Sosial Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Utara AKBP Engkus Kuswaha mengatakan wanita berinisial EL (35) itu diamankan warga pada Sabtu 12 November 2022. Awalnya, EL tertangkap tangan menggendong anak perempuan berusia 2,5 tahun yang sedang bermain.
"Saat itu ada warga melihat, EL menurunkan kembali anak tersebut dan melarikan diri," kata Kuswaha dalam keterangannya, Senin (14/11/2022). Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pencabulan 12 Anak di Bogor Terancam Dikebiri
EL berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bogor Utara. Dari situ, EL dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Kasusnya diserahkan ke Unit PPA Polresta Bogor Kota,” jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Iptu Komang mengatakan bahwa hasil pemeriksaan EL merupakan ODGJ dan tidak ada unsur penculikan.
Kapolsek Bogor Utara AKBP Engkus Kuswaha mengatakan wanita berinisial EL (35) itu diamankan warga pada Sabtu 12 November 2022. Awalnya, EL tertangkap tangan menggendong anak perempuan berusia 2,5 tahun yang sedang bermain.
"Saat itu ada warga melihat, EL menurunkan kembali anak tersebut dan melarikan diri," kata Kuswaha dalam keterangannya, Senin (14/11/2022). Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pencabulan 12 Anak di Bogor Terancam Dikebiri
EL berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bogor Utara. Dari situ, EL dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Kasusnya diserahkan ke Unit PPA Polresta Bogor Kota,” jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota Iptu Komang mengatakan bahwa hasil pemeriksaan EL merupakan ODGJ dan tidak ada unsur penculikan.
Lihat Juga :