Terungkap, Pegawai Non ASN di Sulsel Banyak Belum Jadi Peserta BPJS

Jum'at, 11 November 2022 - 17:03 WIB
loading...
Terungkap, Pegawai Non...
Masih banyak pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Foto Antara
A A A
MAKASSAR - Masih banyak pegawai non ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah kabupaten/kota diminta agar segera mendaftarkan pegawai non ASN-nya ke BPJS Kesehatan.



Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal) BPJS Kesehatan Diah Eka Rini mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS kesehatan untuk memberikan perlindungan sebagai peserta jaminan kesehatan.

"Saat ini masih banyak tenaga non ASN dari beberapa kabupaten/kota di Sulsel yang belum terdaftar peserta BPJS Kesehatan. Pemda belum menganggarkan untuk non ASN-nya," ungkap Rini dalam Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama dan Forum Monitoring dan Evaluasi atas Penyediaan Faskes, Sarana Prasarana dan SDM Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur, Kamis (10/11/2022).

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana telah tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, bahwa masyarakat wajib memiliki kartu JKN.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut, kata Diah, untuk mendorong masyarakat yang berkemampuan agar bergotong royong mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Apalagi saat ini sifatnya wajib," jelasnya.

"Saat ini kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan sudah lumayan memadai di Provinsi Sulsel. Alhamdulillah untuk Faskes (Fasilitas Kesehatan) masih lumayan memadai untuk saat ini," ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani berharap pemerintah daerah memperhatikan jaminan kesehatan bagi para tenaga non ASN -nya dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan. Apalagi, ini adalah perintah undang-undang.

Abdul berharap hal-hal yang mendasar terkait sarana prasarana, dan faskes agar mengedepankan pelayanan yang memiliki standarisasi untuk masyarakat. "Yang paling penting adalah panggilan undang-undang. Itu tidak ada tawar-menawar lagi," tuturnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)