Napi Asimilasi Ajak Anak-anak Curi Motor Bidan di Puskesmas

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
Napi Asimilasi Ajak Anak-anak Curi Motor Bidan di Puskesmas
Satreskrim Polres Tasikmalaya, menangkap tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Narapidana (Napi) yang mengikuti program asimilasi karena dampak pandemi COVID-19, kembali kedapatan melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

(Baca juga: Rapid Test Reaktif, 3 Pengunjung Kafe Langsung Masuk Karantina )

Tidak main-main, napi program asimilasi di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Garut, Jawa Barat tersebut, mengajak dua temannya untuk melancarkan aksi kejahatan.

Aksi ketiganya berhasil dilumpuhkan oleh anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya. Mereka yang berhasil ditangkap adalah Angga Setiawan (23) yang merupakan seorang residivis, lalu Budi (34) warga Kecamatan Sikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

(Baca juga: 1 Wanita dan 2 Anak Tersangka Rusuh Madina Ditahan di Polda Sumut )

"Satu lagi tersangka yang kami tangkap, merupakan anak-anak berinisial DS (16). Ketiganya kami tangkap setelah mencuri motor milik seorang bidan yang diparkir di Puskesmas Cikalong," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan.

Dari keterangan para tersangka yang berhasil ditangkap, aski pencurian tersebut dilakukan oleh lima orang. Saat ini menurut Siswo, dua orang tersangka masih dalam pengejaran anggotanya.

(Baca juga: Institut Halal dan Baik: Kekawatiran 'Konflik Fatwa' Berlebihan )

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, komplotan ini membagi tugas untuk masing-masing anggotanya. Yakni ada yang bertugas melakukan pengintaian, lalu ada yang mengekskusi, dan ada yang bertugas membawa kabur.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan tersebut, yakni kunci T, beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian komplotan ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4152 seconds (0.1#10.140)