Dua Penjambret Bersenjata Kujang Ditembak Polisi

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:36 WIB
Dua Penjambret Bersenjata Kujang Ditembak Polisi
Dua Penjambret Bersenjata Kujang Ditembak Polisi
A A A
BANDUNG - Dua penjambret di Regol, Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Saat beraksi, dua penjambret itu menggunakan kujang untuk mengancam korban.

Kapolsekta Regol Kompol Fauzan Syahrir mengungkapkan, kedua penjambret, DN alias Kotak (29) dan HK (29), berhasil diamankan setelah tim khusus yang tengah berpatroli memergokinya tengah beraksi.

"Sempat terjadi pengejaran. Bahkan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan kujangnya. Tembakan peringatan tak dihiraukan, akhirnya keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya," kata Fauzan, Kamis (11/12/2014).

Kata Fauzan, para pelaku biasanya beraksi sore hingga malam hari. Sementara untuk sasaran, keduanya memilih korban yang berkendara seorang diri dan tampak lengah.

"Korban itu biasanya diintai dan diikuti dulu, sampai tempat sepi baru dieksekusi. Pelaku ini juga terbilang sadis, dia memakai kujang untuk melukai korban yang mencoba melawan," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua penjambret tidak hanya menjalankan aksinya di 10 TKP berbeda di Kota Bandung. Keduanya juga terbukti telah melakukan sejumlah aksi penjambretan di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan dengan mencari sejumlah barang bukti dan memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial SU.

Di tempat yang sama, Kotak yang juga 'ketua' dari kelompoknya ini mengaku sengaja memilih kujang sebagai senjata lantaran mimpi yang didapatnya selama ini.

"Saya pernah mimpi soal kujang itu. Kebetulan itu kujang peninggalan orangtua saya. Dari mimpi itu saya akhirnya pakai kujang buat jaga-jaga aja," ucapnya.

Kotak mengaku, selama ini kujang tersebut belum pernah digunakan untuk melukai korban. Pasalnya, saat kujang tersebut diacungkan, korban akan menyerah dengan sendirinya. "Ya, enggak tahu ketakutan atau memang kujang ini sakti," kilahnya.

Saat ini, Kotak dan HK ditahan di Rutan Mapolsekta Regol. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Deden A Yani.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3158 seconds (0.1#10.140)