Pergub Penggusuran Era Ahok Akan Dicabut? Heru Budi: Tunggu Aturan Pengganti

Jum'at, 04 November 2022 - 15:12 WIB
loading...
Pergub Penggusuran Era...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunggu aturan pengganti jika Pergub Penggusuran era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicabut. Pemprov DKI bakal mengkaji kembali Pergub No 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Kita bahas ya. Detailnya dibahas dengan Biro Hukum," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: 4 Kasus Penggusuran Terheboh Zaman Ahok, Nomor 2 Sarang Prostitusi

Regulasi bakal dibahas lebih detail sebelum diajukan kembali ke Kemendagri untuk dicabut. Sebab, aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan Pergub Penggusuran era Ahok belum dapat dicabut. Pihaknya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.

"Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak. Masih dalam proses," kata Yayan, Kamis (3/11/2022).

Pihaknya tengah mengecek detail, namun kalau ada Pergub baru masuk ke Propem Pergub 2023. "Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak, tapi memang pasti harus kalau memang pergub baru masuknya Propem Pergub 2023," ucapnya.
Baca juga: Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran Era Gubernur Ahok

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan alasan mengembalikan permohonan pencabutan Pergub No 207 Tahun 2016 ke Pemprov DKI.

Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut untuk menyiapkan dasar aturan pengganti. "Betul, diserahkan kembali ke Pemprov DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahok Terheran Baru Menjabat...
Ahok Terheran Baru Menjabat Komisaris Utama BUMN Langsung Terima Laporan Kerugian Penjualan LNG
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Kesaksian Ahok di Sidang...
Kesaksian Ahok di Sidang Korupsi Minyak Dinilai Lonceng Kematian bagi Para Mafia Migas
Rekomendasi
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved